Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil menyesalkan seorang tersangka dicalonkan sebagai calon kepala daerah Ogan Komering Ulu. Dia menilai calon kepala daerah berstatus tersangka korupsi tidak akan optimal dalam mengakomodir aspirasi rakyat.
"Esensi pilkada itu mencari pemimpin yang bisa berdialog dengan pemilih. Kalau calonnya sibuk mengurus masalah hukumnya sendiri, bagaimana dia bisa berdialog dengan pemilihnya," ujar Fadli saat dihubungi.
Baca Juga: Ada Tersangka di Pilkada OKU, 'Kayak Gak Ada Orang Lain Aja'
Fadli menuturkan partai politik seharusnya selektif dalam memilih calon kepala daerah yang akan diusung atau didukung. Sebab, dia berkata calon kepala daerah yang berstatus tersangka akan menghambat keleluasaan yang bersangkutan untuk sepenuhnya bisa mengikuti setiap tahapan kontestasi pilkada.
"Problem mendasar dari fenomena ini ada di partai menurut saya. Karena partai salah satu organ yang punya otoritas mencalonkan kepala daerah," ujarnya.
"Untuk apa mencalonkan orang yang sedang bermasalah secara hukum, apalagi koruptor dicalonkan sebagai kepala daerah," ujar Fadli.
Baca Juga: KPK Harus Awasi Petahana Koruptor di Pilkada OKU
Di sisi lain, Fadli mengatakan KPU dan Bawaslu tidak akan bisa berbuat banyak terhadap calon kepala daerah yang berstatus tersangka. Dia mengatakan hanya partai yang bisa mengambil kebijaksanaan untuk menetapkan calon yang bebas dari persoalan hukum.
"Otoritas pencalonan di partai. Partai yang harus berbenah dan menyadari untuk mencari calon yang lebih berintegritas," ujarnya.
Sebanyak 270 daerah akan menggelar Pilkada pada bulan Desember 2020. Namun, sejumlah calon yang diusung partai politik diduga masih bermasalah, seperti di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Pasangan petahana Bupati OKU, yakni Kuryana Azis dan Wakil Bupati Johan Anuar maju kembali di Pilkada OKU 2020. Pasangan ini telah meraih tiket rekomendasi dari PPP dan Gerindra.
Johan Anuar diketahui tersangkut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan di OKU yang bersumber dari APBD sebesar Rp6,1 miliar. Johan sempat menang praperadilan usai ditetapkan polisi sebagai tersangka pada tahun 2018.
Johan kembali ditetapkan tersangka pada kasus serupa pada awal Desember 2019. Namun, gugatan praperadilan yang kembali diajukan Johan ditolak oleh pengadilan. Johan kini dibebaskan dari sel pada 12 Mei karena masa penahanan habis.
Dalam kasus Johan, KPK diketahui telah melakukan supervisi dengan Polda Sumsel yang menangani kasus tersebut. KPK pun sudah mengantongi berkas perkara, barang bukti, dan dokumen pendukung lainnya.
Terkait status Johan, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sumatera Selatan (Sumsel) menyatakan tetap akan mengusung. Gerindra tidak mempermasalahkan status Johan Anuar yang saat ini menjadi tersangka. Saat ini, DPD hanya tinggal menunggu DPP mengeluarkan Surat Keputusan (SK).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat