Pemerintah memberikan bantuan berupa subsidi gaji Rp1,2 juta kepada pekerja dengan pendapatan di bawah Rp5 juta. Salah satu syarat untuk memperoleh Bantuan Langsung Tunai (BLT) adalah pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Juni 2020.
Pekerja yang perusahaanya masih menunggak pun harus gigit jari. Sebab, tidak akan teridentifkasi sebagai penerima bantuan sosial tersebut.
Baca Juga: Ini Dia Pekerja Jabar yang Dapat Bantuan Rp600 Ribu
Wakil Menteri (Wamen) BUMN yang juga Ketua Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional (Satgas PEN) Budi Gunadi Sadikin menegaskan, membayar iuran BPJS Ketenagarkerjaan adalah kewajiban perusahaan pemberi kerja dan merupakan hak bagi tenaga kerjanya.
"Tenaga kerja baik formal maupun informal akan terdaftar dan mendapatkan perlindungan pemerintah," tulis Budi dalam Instagram @budigsadikin, Jakarta, Sabtu (29/8/2020).
Budi mengungkapkan, ada sekitar 15 juta dari total 39 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta per bulannya. Pekerja dengan kriteria tersebutlah yang akan menerima BLT dari pemerintah.
"Tercatat, dari sekitar 39 juta tenaga kerja yang menerima upah, 15 juta di antaranya teridentifikasi memiliki upah di bawah Rp5 juta per bulan. Banyak di antara teman-teman kita ini yang dirumahkan sementara dan dipotong upahnya karena kondisi perusahaan pemberi kerja yang sedang sangat sulit di masa pandemi ini," tuturnya.
Menurutnya, bansos ini diberikan kepada pekerja yang teridentifikasi belum tersentuh oleh program bantuan sosial (bansos). Berdasarkan catatan, ada 10 juta keluarga (40 juta rakyat) termiskin melalui Program Keluarga Harapan dan 20 juta keluarga (80 juta rakyat) termiskin melalui Program Kartu Sembako.
Budi pun berharap supaya program tersebut dapat melengkapi program bansos yang telah ada, serta dapat membantu masyarakat yang paling terkena dampak dari pandemi saat ini.
"Semoga dengan adanya program ini bisa melengkapi program bantuan sosial yang ada dan cukup meng-cover sekitar 95 juta saudara-saudara kita yang paling terkena dampak pandemi ini," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum