Ekonom Senior Rizal Ramli ikut merespons terkait langkah RCTI dan Inews yang mengajukan permohonan uji materi UU Penyiaran Nomor 32/2002.
Diketahui, jika uji materi tersebut dikabulkan Mahkamah Konstitusi, maka masyarakat tidak bisa bebas lagi untuk melakukan fitur siaran langsung di media sosial.
Baca Juga: Soal Gugatan RCTI ke UU Penyiaran, Politikus PAN: Itu Rugikan ...
Baca Juga: Said Didu Ikut Komentari Gugatan RCTI, Jawabannya Pedes Bro..
Terkait itii, RR sapaan akrabnya, mengaku heran dengan langkah yang diambil media milik Taipan Hary Tanoesoedibjo itu.
"RCTI milik HT yang kuasai banyak channel TV menggugat UU No 32 2002 tentang Penyiaran ke MK, minta media digital 'ditertibkan' supaya tidak menyaingi TV. Oligopolist kok minta proteksi?" tulisnya dalam akun Twitternya, Minggu (30/8/2020).
Lanjutnya, ia juga menyinggung mengenai media sebagai penjilat kekuasaan. "Ini oligarchy penjilat kekuasaan demi bisnis dan proteksi hukum. Hari ini minta-minta tolong MK," imbuh dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: