Jam malam adalah sebuah kebijakan dari pemerintah agar sekelompok orang atau masyarakat kembali ke tempat tinggal masing-masing sebelum waktu yang ditentukan pemerintah. Jam malam diterapkan untuk menjaga keamanan umum atau untuk membatasi gerak-gerik kelompok tertentu.
Jam malam adalah elemen kontrol yang umum digunakan dalam darurat militer, meskipun jam malam juga dapat diterapkan untuk keselamatan publik jika terjadi bencana atau krisis.
Baca Juga: Darurat Covid-19, Depok Berlakukan Jam Malam Mulai Esok Hari
Kata "jam malam" berasal dari frase Perancis Kuno couvre-feu yang berarti "api penutup". Kemudian diadopsi ke dalam bahasa Inggris Pertengahan sebagai "jam malam", yang kemudian menjadi "jam malam" modern.
Arti aslinya mengacu pada hukum yang dibuat oleh William The Conqueror bahwa semua lampu dan api harus ditutup pada dering bel jam delapan untuk mencegah penyebaran api yang merusak di dalam komunitas di bangunan kayu.
"Perintah jam malam" resmi pertama diperkenalkan pada tahun 1918 oleh Dewan Perdagangan Inggris, yang memerintahkan toko-toko dan tempat hiburan untuk memadamkan lampu mereka pada pukul 10:30 malam untuk menghemat bahan bakar selama Perang Dunia I.
Selain itu, jam malam intens diberlakukan di masa perang. Seperti saat penguasa Belanda, mereka memberlakukan jam malam pada awal Perang Pasifik dan semakin diperketat sejak Singapura bertekuk lutut kepada Jepang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: