Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Masa Pandemi Tak Halangi Bea Cukai Berantas Peredaran Narkotika

Masa Pandemi Tak Halangi Bea Cukai Berantas Peredaran Narkotika Petugas BNN (Badan Narkotika Nasional) memperlihatkan ribuan butir pil PCC (paracetamol caffeine carisoprodol) yang disita dari sebuah mobil boks di Kantor BNN Banten, di Serang, Jumat (15/12). Setelah mendapat informasi dari warga, aparat BNN Banten mengamankan sebuah mobil boks bernomor polisi B1286GVI di Rangkasbitung dan menyita 240 ribu butir pil PCC seharga Rp600 juta namun pemilik mobil masih dalam pengejaran petugas. | Kredit Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Warta Ekonomi, Surabaya -

Sebagai salah satu instansi yang berwenang terkait lalu lintas barang yang keluar masuk Indonesia, Bea Cukai Tanjung Perak senantiasa melakukan pengawasan dan penindakan terhadap barang berbahaya dan barang ilegal meskipun di masa pandemi Covid-19. 

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Aris Sudarminto menyatakan, dalam kurun waktu dua bulan terakhir, Bea Cukai Tanjung Perak berhasil menggagalkan berbagai upaya penyelundupan narkotika, psikotropika, dan prekusor (NPP) melalui pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

"Tercatat sebanyak empat kasus penyelundupan narkotika jenis sabu berhasil diungkap dengan total barang hasil penindakan mencapai 12,8 kg," kata Aris dalam keterangannya (2/9/2020).

Baca Juga: Patroli Laut Bea Cukai Juga Terlibat dalam Misi Kemanusiaan

Baca Juga: Bea Cukai & Wali Kota Jayapura Bahas Upaya Majukan Perekonomian

Pada kasus pertama, 20 Juli 2020, Bea Cukai Tanjung Perak berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,893 kg. Selanjutnya pada 14 Agustus 2020, kembali digagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,562 kg.

Berselang empat hari kemudian, pada 18 Agustus 2020, Bea Cukai Tanjung Perak kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,874 kg dan 2,545 kg. 

"Dari empat kasus tersebut, telah diamankan lima tersangka penyelundupan narkotika dan dilakukan koordinasi dengan Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk penyerahan barang bukti. Atas tindakannya, tersangka diduga melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tambah Aris.

Penindakan dan pengawasan secara kontinu dan masif yang dilakukan oleh Bea Cukai Tanjung Perak ini merupakan bukti keseriusan dalam melindungi dan menjaga masyarakat Indonesia dari ancaman narkotika.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: