PDIP hanya menanggapi ringan dengan gerakan yang mengajak pemilih untuk mencoblos dua pasangan calon sekaligus yang maju dalam Pilkada Surakarta 2020. Dengan mencoblos keduanya maka surat suara akan rusak dan tidak sah.
“Setiap Pemilu kan ada seperti itu (gerakan agar suara tidak sah), pemilu legislatif juga ada. Enggak ada masalah,” lugas Ketua DPD PDIP Jateng Bambang Kusriyanto, Kamis (3/9/2020).
Dia mencontohkan peristiwa serupa juga ditemukan pada saat Pilkada 2010 di daerah asalnya Kabupaten Semarang. Meski demikian, tak banyak kasus surat suara rusak yang ditemukan sehingga jagoan yang diusung PDIP memenangkan kontestasi Pilkada tersebut.
Baca Juga: Gibran ke Purnomo: 'Saya Berharap Pak Purnomo bisa Bergabung'
“Itu (gerakan mencoblos dua paslon) pernah terjadi di Pilkada Kabupaten Semarang,” ungkapnya.
“Dua-duanya dicoblos karena Wuwuh juga kader PDIP, dan Mundjirin kader PDIP dicoblos juga. Kalau (surat suara) rusak pasti ada, tapi kan enggak begitu signifikan,” tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat