Menurutnya, dengan tahapan pembelajaran tatap muka di zona hijau dan zona kuning maka revisi SKB Empat Menteri dilakukan secara bersamaan. Hal ini merujuk pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dengan pertimbangan risiko kesehatan yang tidak berbeda untuk kelompok umur pada dua jenjang tersebut.
Sementara itu, untuk PAUD dapat memulai pembelajaran tatap muka paling cepat dua bulan setelah jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Baca Juga: Isu Wajib Militer, Nadiem Tak Pernah Diajak Bicara Prabowo: Kaget
Selain itu, untuk pembelajaran praktik di SMK maka diizinkan di semua zona. Namun, dengan syarat wajib protokol kesehatan yang ketat.
Maka itu, evaluasi akan selalu dilakukan untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan. Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan provinsi atau kabupaten/kota, bersama kepala satuan pendidikan diimbau agar terus aktif berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk memantau tingkat risiko Covid-19 di daerah.
"Apabila terindikasi dalam kondisi tidak aman, terdapat kasus terkonfirmasi positif Covid-19, atau tingkat risiko daerah berubah menjadi oranye atau merah, satuan pendidikan wajib ditutup kembali," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: