Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Rekrut Staf Ahli BUMN Buang-buang Duit, Garuda Jangan Ikut-ikutan

Rekrut Staf Ahli BUMN Buang-buang Duit, Garuda Jangan Ikut-ikutan A330-900 Garuda Indonesia | Kredit Foto: F. Lancelot
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra mengungkapkan, belum dapat memastikan pihaknya akan menggunakan staf ahli bagi direksi Garuda Indonesia.

Pernyataan itu menyusul pasca-Menteri BUMN Erick Thohir menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-9/MBU/08/2020 tentang Staf Ahli bagi Direksi BUMN.

Irfan menyebut, pengangkatan staf ahli bagi direksi maskapai penerbangan pelat merah yang dia pimpin bergantung situasi yang dihadapi saat ini dan ke depannya. "Kita lihat situasi ya," ujar Irfan saat dihubungi, Jakarta, Selasa (8/9/2020).

Baca Juga: Simalakama Pengangkatan Staf Ahli BUMN, Maju Kena Mundur Kena

Baca Juga: Staf Ahli Peras Rp1,8 T, Said Didu Keras: Beban BUMN Tambah Berat

Irfan menilai SE tersebut bersifat longgar dan tidak memaksa. Artinya, implementasi aturan itu hanya diperbolehkan bagi setiap perseroan negara yang dianggap siap, baik secara manajemen dan profit. Oleh karenanya, Kementerian BUMN tidak mewajibkan setiap perusahaan dan anak perusahaan BUMN menggunakan staf ahli.

"Kan itu diperbolehkan, bukan diwajibkan. Dan sesuai dengan kebutuhan (perusahaan). Karena itu, kita (Garuda) harus lihat situasi dulu," kata dia.

Keuangan Garuda Indonesia memang tertekan karena pandemi Covid-19. Saat rapat dengan Komisi VI DPR, Garuda Indonesia menyatakan kebutuhan pembiayaan Rp9,5 triliun untuk membiayai operasional.

Maskapai pelat merah itu mengharapkan dana talangan dari pemerintah dalam bentuk mandatory convertible bond (MCB) senilai Rp8,5 triliun untuk dapat menjaga likuiditas dan solvabilitas perseroan pada 2020-2023.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: