PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) atau Inti dikabarkan belum membayarkan gaji karyawan sejak Februari 2020 hingga saat ini. Hal tersebut karena perseroan mengalami kerugian bisnis yang menyebabkan arus kas negatif.
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menindaklajuti masalah tersebut. Upaya mitigasi untuk menyelesaikan cash flow negatif pun disiapkan untuk PT Inti.
"Masalah PT Inti saya jelaskan, ini memang sudah kami dapatkan informasi beberapa waktu lalu makanya kita dari Kementerian BUMN sudah menyiapkan langkah cepat menyelesaikan masalah ini. Jadi sebelum ada ribut-ribut sudah kita selesaikan sebenarnya," ujar Arya kepada wartawan, Selasa (8/9/2020).
Baca Juga: Erick Restui Staf Ahli, Kemampuan Direksi BUMN Tanda Tanya Besar
Baca Juga: Simalakama Pengangkatan Staf Ahli BUMN, Maju Kena Mundur Kena
Arya menjelaskan, persoalan penundaan gaji karyawan memang dilakukan perseroan pelat merah tersebut. Langkah itu untuk mengurangi tekanan likuiditas akibat pandemi Covid-19. Perseroan pun mengambil cara dengan menunda pembayaran gaji karyawan selama tujuh bulan.
Meski demikian, PT Inti tidak menunda gaji semua karyawan selama tujuh bulan secara full. Artinya, selama rentan waktu tersebut karyawan hanya memeroleh sekian persen dari total gaji yang harus diterima.
"Bahwa tidaklah semua gaji karyawan itu selama tujuh bulan tidak dibayar, ada yang dibayar mungkin sedikit artinya tidak full setiap bulannya," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti