3. BUMN Rugi Dilarang Mengangkat Staf Ahli
Direksi di perusahaan pelat merah yang mencatatkan keuangan negatif tak diperbolehkan merekrut staf ahli. Artinya, Kementerian BUMN pun memberikan catatan dari sisi manfaat tentang keberadaan staf ahli.
Setiap direksi perseroan pun wajib memberitahukan atau meminta persetujuan kepada Erick Thohir terkait rekomendasi atau hasil tunjuk staf ahli.
"Kalau mereka minta tenaga ahli itu harus dapat persetujuan dari kementerian, apakah ini boleh atau enggak boleh. Jadi tidak semua diperbolehkan juga. Kalau mereka enggak layak ya enggak boleh, apalagi kalau mereka rugi, ya ngapain," kata Arya.
4. Gugurnya Surat Edaran Ala Rini Soemarno dan Dahlan Iskan
Dalam sistem hukum, manakala ada aturan baru yang diterbitkan, maka aturan lama dianggap tidak berlaku. Saat Erick Thohir menerbitkan SE Nomor SE-9/MBU/08/2020, maka SE serupa terdahulu dianggap gugur.
Alih-alih bukannya menguatkan SE Nomor SE-04/MBU/09/2017 yang diterbitkan Rini Soemarno pada 29 September 2017 saat menjabat sebagai Menteri BUMN, kebijakan Erick justru membatalkan SE ala Rini yang mengatur larangan adanya penunjukan staf ahli yang dilakukan oleh direksi BUMN.
Hal serupa juga berlaku bagi SE bernomor S-375/MBU.Wk/2011 yang diterbitkan Dahlan Iskan pada 5 Desember 2011. Bila SE ala Rini menguatkan SE Dahlan, maka SE Erick justru menggugurkan kedua aturan tersebut.
Dalam SE Dahlan Iskan, dijelaskan adanya larangan direksi atau pejabat di bawah direksi, serta dewan direksi atau dewan pengawasan tidak diperkenankan mengangkat staf ahli atau staf khusus atau nama lain yang sejenis dan meniadakan staf ahli dan atau staf khusus atau nama lain yang sejenis.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: