Adapun pelaksanaan PSBB total yakni selama dua minggu pada periode 14 September-27 September 2020. Seluruh kantor nonesensial dilarang beroperasi di kantor dan diwajibkan untuk menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH). Berikut larangan detailnya:
1. Seluruh kegiatan publik dan kegiatan kemasyarakatan harus ditunda. Tidak boleh ada kerumunan sama sekali di lingkungan publik;
2. Pelaksanaan keagamaan dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas dan tetap melakukan jaga jarak fisik;
3. Sekolah dilakukan secara daring di rumah;
4. Transportasi dibatasi, ojek online dilarang mengangkut penumpang sehingga pelanggan tidak dapat memesan ojek online selama PSBB Total;
5. Seluruh tempat hiburan ditutup;
6. Seluruh usaha makanan hanya menerima pesanan untuk dibawa pulang/diantar;
7. Perkantoran nonesensial harus mengajukan kembali WFH kepada Pemprov DKI Jakarta, kecuali 11 sektor sebagai berikut:
- Perusahaan kesehatan
- Usaha bahan pangan
- Energi
- Telekomunikasi dan teknologi informatika
- Keuangan
- Logistik
- Perhotelan
- Konstruksi
- Industri Strategis
- Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
- Pemenuhan kebutuhan sehari-hari
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: