Penyidik Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks yang menyeret musisi Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dan peneliti Hadi Pranoto.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menjelaskan ada mekanisme dan tahapan yang harus dilaksanakan oleh penyidik sebelum penetapan tersangka.
"Belum. Mekanismenya kan kita lakukan dulu pemeriksaan semua saksi-saksi mulai dari saksi terlapor, saksi yang menguatkan, saksi ahli dan barang bukti yang lain yang harus kita telaah semua," kata Yusri di Mako Polda Metro Jaya, Jumat.
Baca Juga: Sandiaga Uno Masuk Kabinet Jokowi, Fakta atau Hoax?
Setelah semuanya terpenuhi, polisi kemudian akan melakukan gelar perkara untuk menganalisis keterpenuhan unsur pidana untuk penetapan tersangka.
"Setelah itu kita gelar perkara semuanya untuk dianalisa. Apakah dari situ akan naik ke tingkat penyidikan untuk ditetapkan jadi tersangka atau tidak, setelah itu kita akan menunggu dari hasil gelar perkara. Kita harus gelar perkara dulu apakah memenuhi unsur-unsur," katanya.
Anji telah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai terlapor dalam dugaan penyebaran berita bohong obat COVID-19 melalui kanal Dunia Manji di YouTube.
Sedangkan Hadi Pranoto sempat dua kali mangkir dari panggilan petugas dengan alasan kesehatan namun akhirnya datang dan memenuhi panggilan petugas.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: