Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan kembali menerapkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta mulai Senin, depan. Hal ini dikeluhkan, karena tentu berdampak negatif bagi para pelaku usaha.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi S. Lukman mengatakan bahwa yang dibutuhkan pelaku usaha dalam kondisi seperti ini adalah kepastian berusaha.
"Koordinasi antara Pemerintah pusat dan daerah tidak jelas membuat kepastian berusaha menjadi jelek. Jangan sebentar ini, sebentar itu. Ini akan mengganggu perekonomian secara umum" ujarnya, Jumat (11/9/2020).
Baca Juga: Anies Sudah Siapkan Jurus Jitu Selamatkan UMKM, Apa Tuh?
Baca Juga: Anies Diapresiasi, AHA Dicaci Maki: Gagal Paham
Menurutnya, pemerintah daerah sudah seharusnya tidak boleh mengambil kebijakan tanpa izin pemerintah pusat. Karena dampaknya itu luas, tidak hanya dirasakan pada daerah itu saja.
"Dampak PSBB bisa berdampak ke daerah lainnya, jadi tidak hanya DKI tapi ke seluruh Indonesia," terangnya.
Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan kembali PSBB diyakini akan menyebabkan perekonomian kian sulit. Pasalnya aktivitas ekonomi dibatasi.
Pemprov DKI hanya membolehkan 11 bidang usaha yang boleh dikerjakan di kantor. Selain ke-11 bidang usaha tersebut, haram hukumnya dikerjakan di kantor.
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mengatakan, dengan asumsi semua kebijakan PSBB sama dengan yang diberlakukan pada April-Mei, maka level kegiatan ekonomi Jabodetabek bakal menurun.
Sementara pengamat ekonomi Piter Abdullah mengatakan, tanpa pengetatan PSBB pun resesi sudah diyakini akan terjadi di kuartal III ini. Apalagi dengan diberlakukannya kembali PSBB, ekonomi dipastikan makin terkontraksi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti