Perhatikan Hal-hal Ini Sebelum Bepergian Selama PSBB, Apa Saja?
Sementara jika Anda ingin bepergian menggunakan kendaraan umum di dalam kota, maka ada pula hal yang wajib diperhatikan:
1. Pastikan Anda tidak dalam kondisi flu, batuk dan demam.
2. Layanan transportasi publik (TransJakarta, MRT, dan LRT) tetap beroperasi pukul 06.00 - 18.00 WIB.
3. Wajib mengenakan masker di tempat tunggu angkutan dan di dalam kendaraan umum.
4. Wajib mencuci tangan dengan sabun atau memakai hand sanitizer sebelum dan sesudah naik kendaraan umum.
5. Wajib menaati petugas untuk physical distancing saat antre ataupun saat di dalam kendaraan umum.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: