KPU Tak Larang Konser Musik di Kampanye Pilkada, Anang Hermansyah Geleng-geleng
Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memperbolehkan konser musik dalam kampanye Pilkada menuai banyak kritik, termasuk dari kalangan pekerja musik. Secara khusus, musikus senior Anang Hermansyah mempertanyakan aturan KPU tersebut.
"Aturan KPU ini kok kontradiksi dengan kebijakan pemerintah soal larangan kegiatan kesenian seperti aktivitas musik di kafe," ujar Anang di Denpasar, Bali, Rabu (16/9/2020).
Mantan anggota DPR RI periode 2014-2019 itu menekankan, sampai saat ini para pekerja seni tak kunjung mendapat izin pertunjukan, baik di kafe maupun di tempat lainnya. Alhasil, profesi seniman khususnya musisi di kafe-kafe kesulitan menggelar kegiatan bermusik yang biasanya dilakukan di kafe dan tempat hiburan.
Baca Juga: Luhut Diperintah Beresin Covid-19, Ahli Tolak Mentah-mentah: LBP Bukan Superman!
Baca Juga: Sri Mulyani Mau Tarik Pajak Raksasa-raksasa Digital, Eh AS Malah Ngambek
Padahal, lanjut Anang, para seniman khususnya yang selama ini berkesenian di kafe dan tempat hiburan menjadi pihak yang terpukul akibat adanya Covid-19.
"Aturan KPU ini terus terang membuat kita bingung. Kalau memang boleh, ya ayo kita buka kafe dan tempat hiburan, dan kita terapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat," tegas musikus asal Jember itu.
Jika pemerintah konsisten, imbuhnya, sebaiknya aturan kampanye dengan menggelar konser musik ditiadakan. Ia berpendapat, ada asas keadilan yang dilanggar oleh pemerintah jika aturan ini tetap diterapkan.
"Saran saya, baiknya aturan tersebut ditiadakan. Ada asas keadilan yang dilanggar. Musisi kafe tentu tidak mendapat perlakuan yang sama atas kebijakan ini," sebut penasihat Federasi Serikat Musisi Indonesia (Fesmi) ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Shanies Tri Pinasthi
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: