Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hakim Diminta Batalkan Status Tersangka Karyawan MNC Sekuritas

Hakim Diminta Batalkan Status Tersangka Karyawan MNC Sekuritas Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Termasuk di surat. Karena pada bukti yang disampaikan di sidang praperadilan, pada hari tanda tangan perjanjian klien kami berada di luar negeri. Jadi harapannya majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta tersebut," jelasnya. 

Ahli hukum pidana, Eva Achjani Zulfa, yang turut dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi ahli, menurut Agus juga memperkuat gugatannya. Sebab, kata dia, Eva sempat menerangkan bahwa bukti surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP, adalah bukti surat berharga. 

Suatu surat, menurut Eva meskipun tanda tangannya dipalsukan, akan tetapi surat tersebut hanya mengukuhkan keadaan yang telah terjadi sebelumnya tidak masuk dalam kualifikasi surat berharga dalam Pasal 263 KUHP.

"Unsur potensi kerugian dalam Pasal 263 KUHP haruslah kerugian materiil Bukan kerugian moril. Kerugian moril dapat diaplikasikan misalnya dalam Pasal 310 KUHP," kata Eva dalam persidangan, Rabu (16/9/2020). 

"Dalam Pasal 55 KUHP ada 3(tiga) peran yang harus ditentukan secara spesifik dalam dakwaan. Hal ini karena masing-masing peran pembuktiannya berbeda," imbuh dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu.

Diketahui, persoalan ini bermula dari gugatan Rp 1 triliun PT Tugu Reasuransi (Tugure) ke MNC, melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. MNC dianggap melanggar kesepakatan perjanjian. 

Direktur Utama MNC Sekuritas, Susy Meilina lalu melaporkan sejumlah karyawan di MNC Sekuritas ke Polda Metro Jaya pada pertengahan 2018, salah satunya Arif. Susy melaporkan mereka atas dugaan pemalsuan atas perjanjian warehousing (pembelian MTN SNP) antara MNC Sekuritas dengan Tugure. 

"Setelah Arif ditetapkan sebagai tersangka, praperadilan pun ditempuh kuasa hukumnya," jelas Susy.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: