Siap-Siap Cairkan Bantuan Rp600 Ribu! BP Jamsostek Sudah Setor 2,8 Juta Norek ke Kemenaker
BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) telah memberikan data para calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) gelombang ke-4. kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Data tersebut diserahkan oleh pihak BP Jamsostek kepada Kemnaker dengan jumlah data sebanyak 2,8 juta nomor rekening peserta.
“Jadi total nomor rekening yang telah kami serahkan ke Kemnaker hingga saat ini sebanyak 11,8 juta data nomor rekening peserta,” ujar Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/9/2020).
Baca Juga: Pasokan Komponen Huawei Kena Dampak Sanksi Amerika, Bisnis Smartphone Huawei Terancam
Agus menambahkan, penyerahan data secara berkala ini ditargetkan rampung pada akhir bulan September 2020. Itu bertujuan mempermudah proses pengecekan dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan program BSU. Adapun BP Jamsostek telah mengumpulkan 14,7 juta nomor rekening sejak pertengahan bulan Agustus 2020.
"Untuk nomor rekening yang telah disampaikan dan kami kembalikan karena perlu dikonfirmasi, kami masih menunggu hasil konfirmasi ulang tersebut sampai akhir bulan September," kata dia.
Agus menjelaskan, setiap data nomor rekening yang diserahkan telah melalui tahapan validasi berlapis, untuk memastikan penerima BSU ini tepat sasaran. Data yang belum lolos validasi karena ketidaksesuaian data dengan bank atau sistem internal BP Jamsostek, akan dikembalikan kepada pemberi kerja atau perusahaan untuk dilakukan konfirmasi ulang.
"Sekitar 1,2 juta data masih dalam proses validasi perbankan dan konfirmasi ulang kepada pemberi kerja. Konfirmasi ulang data, seperti nomor rekening yang tidak aktif karena ditutup, dibekukan, nama tidak sesuai nomor rekening, data nomor rekening tidak sesuai catatan kepesertaan BP Jamsostek atau kepesertaannya lebih dari satu, telah kita kembalikan kepada pemberi kerja. Kami harap perusahaan berusaha secepat mungkin untuk menyampaikan data konfirmasi tersebut," ucapnya.
Agus menambahkan, terdapat 1,7 juta data peserta yang tidak memenuhi kriteria yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, sehingga dipastikan tidak berhak menerima BSU.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Tanayastri Dini Isna