Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan agar pelaksanaan Pilkada serentak 2020 menggunakan metode Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan kotak suara keliling. Metode ini bisa diterapkan dalam rangka mencegah terjadinya penularan Covid-19.
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Thantowi mengatakan, selama ini metode pemungutan suara yang dilakukan dalam Pilkada hanya melalui TPS. Namun, di tengah pandemi Covid-19, metode TPS dan kotak suara keliling yang dibolehkan untuk pemungutan suara bagi pemilih di luar negeri dalam ajang Pemilu nasional (Pemilu) bisa menjadi alternatifnya.
"(Ini) menjadi alternatif untuk menjemput pemilih yang takut ke TPS, atau pemilih yang positif Covid-19 maupun sedang isolasi mandiri," kata Pramono dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/9/2020).
Baca Juga: Masih Ngeyel Mau Pilkada Berlanjut, PKS: Kalau Mau Selamatkan Rakyat Tunda!
Masih berkaitan dengan pemungutan suara, KPU juga mengusulkan agar waktu pemungutan suara dilaksanakan mulai pukul 7.00 - 15.00 waktu setempat. "Hal ini bertujuan untuk semakin mengurai waktu kedatangan pemilih ke TPS, sehingga semakin terhindar dari kerumunan," ujarnya.
Baca Juga: Terlalu Beresiko, Pilkada Diundur Sajalah Sampai Vaksin Ditemukan!
Pramono mengatakan, usulan ini telah disampaikan oleh KPU saat menghadiri rapat bersama sejumlah pihak pemerintah terkait di Kantor Kemenko Polhukam, Jumat 18 September kemarin. Dia menyebut, rapat tersebut membahas wacana dikeluarkannya Perppu terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2020.
"Dan KPU mengapresiasi keinginan pemerintah untuk mengeluarkan Perppu agar pelaksanaan Pilkada 2020 lebih menjamin keselamatan semua pihak, baik penyelenggara, peserta, maupun pemilih," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri