Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Didesak Tunda Pilkada, KPU Akhirnya Buka Suara

Didesak Tunda Pilkada, KPU Akhirnya Buka Suara Kredit Foto: Antara/Yusran Uccang
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) buka suara ihwal banyaknya desakan dari masyarakat yang meminta penyelenggara Pilkada Serentak 2020 ditunda. Penundaan Pilkada menyusul situasi pandemi Covid-19 di Indonesia belum terkendali.

Anggota Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, keputusan penundaan Pilkada tidak dapat diambil oleh KPU, tapi harus disetujui bersama pemerintah dan DPR. Opsi penundaan Pilkada 2020 karena Covid-19 pun telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020.

Baca Juga: KPU Bakal Buat TPS Keliling Seperti di Luar Negeri Saat Pilkada

"Kita lihat dari aspek hukum sebetulnya sudah diatur mekanismenya di dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang kemudian diundangkan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020. Maka lembaga yang berwenang mengambil keputusan itu tentu tidak hanya KPU, tetapi KPU, DPR dan Pemerintah," kata Raka dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (20/9/2020).

Lebih lanjut dia menjelaskan, sebelum adanya kesepakatan bahwa Pilkada ditunda, KPU tetap melaksanakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020. PKPU itu berisikan tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan.

"Sikap KPU, sebelum ada perubahan tentang keputusan penundaan, maka KPU tetap melaksanakan PKPU Nomor 5 tahun 2020. Tahapan itu tentu dilaksnaakan karena sebagai satu peraturan KPU, maka dia masih berlaku dan mengikat semua pihak," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: