Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Covid-19 Mengganas, Luhut Perintahkan Terawan Segera Blusukkan ke RS-RS di Wilayah Anies Cs

Covid-19 Mengganas, Luhut Perintahkan Terawan Segera Blusukkan ke RS-RS di Wilayah Anies Cs Kredit Foto: Istimewa

Dalam kesempatan tersebut Staf Khusus Menkes Bidang Pembangunan dan Pembiayaan Kesehatan Alexander Ginting mengungkapkan protokol perawatan pasien Covid-19 itu berisi tata laksana manajemen klinis ringan, sedang, dan berat.

"Protokol yang disusun bersama lima organisasi profesi dokter spesialis yakni PDPI, PAPDI, IDAI, Perdatin, Perki dan berdasarkan pedoman WHO ini sudah termasuk standar penanganan serta obat yang harus diberikan kepada pasien berdasarkan derajat kasusnya," jelasnya.

Lebih jauh Alexander menyatakan kesiapan Kesiapan untuk segera menyosialisasikan protokol tersebut ke seluruh provinsi yang menjadi prioritas penanganan Covid-19 pemerintah saat ini.

Ia pun mengatakan Kemenkes akan melakukan mentoring klinis ke berbagai ICU rumah sakit rujukan dan rumah sakit perawatan secara periodik baik virtual maupun langsung untuk menurunkan angka kematian.

"Yang tidak kalah penting adalah kami juga akan memperkuat sistem deteksi dini Covid-19 yang terstandar, memastikan setiap RS rujukan dan RS perawatan memiliki pasokan medis dan peralatan yang memadai dalam setiap fase CICO (Circulation, Inflamation, Coagulapathy, Oxigenation)," terangnya.

Alexander menjelaskan latar belakang penyusunan Protokol Standar Perawatan Pasien Covid-19 yakni karena tingginya angka kematian pasien Covid-19 di ICU.

"Riset kami menunjukkan bahwa sistem rujukan yang berbelit, pasien terlambat datang ke pusat pengobatan, diagnosis terlambat diberikan, pengobatan yang tidak adekuat maupun ketidak-tersediaan ventilator yang berpengaruh pada angka mortalitas di ICU," jelas Alexander.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: