Puji Syukur, Australia Bebaskan Produk Indonesia Ini dari Bea Masuk Anti-Dumping!
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Ia mengungkapkan bahwa hasil ini merupakan upaya banding perusahaan yang didukung Pemerintah Indonesia atas keputusan Australia yang memperpanjang penerapan BMAD selama lima tahun ke depan dengan besaran 28,3% berdasarkan temuan penyelidikan peninjauan kembali pada 6 November 2019 silam.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, kinerja nilai ekspor trafo daya Indonesia ke Australia cenderung menurun setelah dikenakan BMAD dengan besaran 28,3% pada 2014. Pada 2015, nilai ekspor produk tersebut ke Australia sebesar US$7,4 juta atau setara Rp109,29 miliar.
Namun, turun drastis menjadi US$797 ribu atau Rp11,77 miliar pada 2018 dan terus mengalami tren penurunan hingga US$667 ribu atau Rp9,8 miliar pada 2019.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: