Pengusaha Setuju Pilkada Ditunda: Lebih Urgent Memutus Penyebaran Covid-19!
Sebagai pengawas, Bawaslu malah menyebut bahwa kerumunan saat masa pendaftaran merupakan tanggung jawab kepolisian. Padahal, Bawaslu justru berwenang dalam melakukan pengawasan, teguran, serta saran dan perbaikan ketika terjadi kerumunan massa saat pendaftaran.
"Ditambah lagi di dalam rancangan aturan kampanye, KPU berencana tetap mengizinkan calon kepala daerah untuk menggelar konser sebagai salah satu metode kampanye Pilkada. Dan ini memang ada ketentuan dalam Undang-Undang dan dalam peraturan memang diatur demikian," tambahnya.
Direktur Utama PT Krakatau National Resources ini menyadari memang tak mudah bagi KPU untuk menghapus bentuk kampanye seperti konser. Hal ini karena ada di dalam undang-undang.
"Ini sungguh disayangkan padahal kemarin kita mencapai rekor 4.000 kasus dalam sehari. Jadi mari kita tunda Pilkada demi kesehatan bersama," ujarnya lagi.
Meski potensi pendapatan jasa logistik juga akan tertunda. Namun, Akbar mengungkap jauh lebih urgent memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Artinya, dapat menyelamatkan nyawa masyarakat Indonesia dibanding pendapatan yang masih bisa didapatkan di saat Covid-19 ini hilang dari bumi Indonesia tercinta," tambahnya
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami