Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Posisi Plt Dirut PDAM Tirta Bhagasasi Terkesan 'Dipaksakan', DPRD Minta SK Dibatalkan

Posisi Plt Dirut PDAM Tirta Bhagasasi Terkesan 'Dipaksakan', DPRD Minta SK Dibatalkan Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupten Bekasi, Soleman menilai sudah saatnya Bupati Bekasi membatalkan Surat Keputusan (SK) terkait pengangkatan Usep Rahman Salim sebagai Plt. Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Bhagasasi yang dianggap kontroversial dan melanggar peraturan yang ada.

"Saya lihat ini tidak benar. Saya lebih menyoroti pengambilan keputusan Plt PDAM Tirta  Bhagasasi oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi terindikasi melanggar peraturan yang ada. Seakan-akan biasa bagi Pemkab Bekasi bersama-sama sama untuk tidak benar. Ini sebuah penyakit kronis didalam PDAM yang jadi PR dikemudian hari,” tutur Soleman, Selasa (22/9/2020). Baca Juga: PDIP Gak WO di Paripurna DPRD DKI, Eh Ahok Ikut Posting Alasannya

Menurutnya, perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) merupakan badan usaha milik daerah (BUMD) yang memberikan jasa pelayanan dan menyelenggarakan kemanfaatan di bidang air minum. Mengingat keberadaan PDAM dibiayai oleh Pemerintah Daerah yang bersumber dari uang masyarakat (public fund) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maka dalam pengelolaanya harus memperhatikan aspek transparansi dan akuntabilitas, baik dalam aspek pengelolaan keuangan, aspek operasional dan aspek administrasinya, karena ketiga aspek dimaksud sangat menentukan kinerja PDAM Baca Juga: Ada Sosok Wanita dalam Kasus Kematian Ketua DPRD, Siapa Dia?

“Dalam waktu dekat ini, Pihaknya akan memanggil, Dewan Pengawas dan Bidang ekonomi untuk menjelaskan terkait surat pengambilan keputusan pengangkatan Usep Rahman Salim sebagai Plt. Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Bhagasasi serta menanyakan sejauhmana tindak pemisahan PDAM TB dengan PDAM Tirta Partiot,” ucap soleman.

Merujuk pada pengangkatan Plt, Soleman berpendapat keputusan ditubuh Tirta Bhagasasi Perintah harus memperhatikan secara baik dan jagan menapsirkan sendiri Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum.

Sebab Pihaknya menilai jabatan direksi dipegang Usep Rahman Salim di PDAM Tirta Bhagasasi itu telah 14 tahun. Periode pertama tahun 2006-2010 saat itu menjabat Direktur Umum (Dirum), periode kedua tahun 2010-2014 dengan jabatan yang sama, yakni Dirum.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: