Cadangan sekunder adalah aset bank yang diinvestasikan dalam surat berharga jangka pendek yang berfungsi sebagai likuiditas tambahan untuk cadangan primer. Untuk bank komersial, kelebihan cadangan diukur terhadap jumlah persyaratan cadangan standar yang ditetapkan oleh otoritas bank sentral.
Rasio cadangan wajib ini menetapkan setoran cair minimum (seperti uang tunai) yang harus dijadikan cadangan di bank; lebih banyak dianggap kelebihan.
Baca Juga: Apa Itu Cadangan Primer?
Perusahaan keuangan yang memiliki cadangan sekunder memiliki ukuran keamanan ekstra jika terjadi kehilangan pinjaman mendadak atau penarikan tunai yang signifikan oleh pelanggan.
Aktiva ini menghasilkan bunga dan dapat diperhitungkan sebagai cadangan pelengkap bank. Jika permintaan kredit tidak terlalu banyak, dana yang dihimpun sering diinvestasikan dalam surat-surat berharga jangka pendek yang mudah diperjual-belikan atau dikonversikan menjadi uang tunai.
Surat-surat berharga yang dapat dikategorikan sebagai cadangan sekunder yaitu:
- Surat Berharga Pasar Uang (SPBU)
- Sertifikat Bank Indonesia
- Surat Utang Negara
- Sertifikat Deposito
- Surat Berharga Jangka Pendek lainnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: