Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Merasa Ada Tidak Adil, Kuasa Hukum BKMJ Kirim Surat ke Presiden

Merasa Ada Tidak Adil, Kuasa Hukum BKMJ Kirim Surat ke Presiden Kredit Foto: Rawpixel
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perkara kepailitan yang melibatkan PT. Budi Kencana Megah Jaya (PT BKMJ) dan PT. Gugus Rimbarta  yang didaftarkan pada tanggal 30 Mei 2020 di Kepaniteraan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 19 Agustus 2003 menimbulkan pertanyaan besar di kalangan pemerhati hukum, terutama pihak termohon.

Salah seorang kuasa hukum termohon PT BKMJ, Renita M. A. Girsang merasa keberatan dengan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat per tanggal 19 Agustus 2020 dengan nomor :211/Pdt.Sus-PKPU/PN.Niaga.Jkt.Pst. yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Robert, S.H., M.Hum.

Baca Juga: 75 Pegawai Pengadilan Negeri Medan Positif Corona!

Menurutnya, kasus piutang ini membuat termohon merasa disudutkan dengan dinyatakan memiliki utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih, padahal termohon menginginkan agar kasus utang ini diadakan pengujian terlebih dahulu

"Klien kami sebagai termohon seperti telah disudutkan dan 'dipaksa menerima' atau 'dipaksa' menyatakan dirinya mempunyai utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih, meskipun tidak. Setidak-tidaknya, ada atau tidaknya utang ini harus dibuktikan atau diuji terlebih dahulu sesuai dengan hukum pembuktian di pengadilan umum/negeri," ujarnya, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/9/2020).

Lanjutnya, ia mengatakan jika kliennya juga dipaksa untuk menyatakan bahwa pekerjaan pemohon telah selesai 100 persen, walaupun sebenarnya hanya baru 72,27% saja. Soal selesai atau belum, ini pun harusnya  diuji dan dibuktikan terlebih dahulu di pengadilan umum/negeri. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: