Acer Indonesia beberapa hari lau baru saja mengadakan acara rutinnya yaitu seri webinar dengan topik pendidikan berjudul “Penerapan Kurikulum Darurat pada Masa Pembelajaran Jarak Jauh”. Topik tersebut diangkat karena setelah sekian bulan menjalani masa pandemi, Indonesia menghadapi sejumlah penyesuaian di berbagai bidang.
Salah satunya adalah dalam bidang pendidikan, di mana kenormalan baru turut membawa sejumlah masalah. Inilah yang Acer ingin fasilitasi, menyediakan wadah untuk berbagi informasi dan diskusi demi berjalannya pendidikan yang baik di kondisi khusus seperti ini, dalam bentuk webinar dan situs berbagi informasi khusus bagi para guru yaitu Guraru. Baca Juga: Come Back, Acer Predator Kembali Dukung Gamer di Turnamen PUBG
Dalam webinar, Acer menghadirkan para pembicara yang kompeten dalam bidangnya seperti Dr. Rachmadi Widdiharto M.A. selaku Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dikdas Kemdikbud RI, Iwan Ridwan selaku Dewan Pembina Ikatan Guru Indonesia (IGI) DKI Jakarta, dan Aulia Wijiasih sebagai Education for Sustainable Development (ESD) Specialist.
Dalam acara yang berlangsung selama kurang lebih 2 jam, dibagikan beberapa temuan yang menarik yang ditemukan oleh masing-masing pembicara. Baca Juga: Acer Day 2020, Waktunya Beli Laptop Acer Plus Bawa Pulang Hadiah
Rachmadi yang sekaligus membuka sesi presentasi, menjelaskan bahwa Mendikbud mengeluarkan Surat Edaran No 4 Tahun 2020 yang memberi panduan atas penyesuaian kebijakan pendidikan masa pandemi. Ada 2 prinsip yang ingin diinformasikan dalam Surat Edaran tersebut. Seperti pertama, para tenaga pengajar harus menjunjung keselamatan dan kesejahteraan siswa. Di mana penyesuaian bentuk pengajaran atau penyampaian kurikulum secara jarak jauh tidak menciptakan lebih banyak stres dan kecemasan bagi siswa sendiri dan keluarganya. Sedangkan prinsip kedua adalah untuk tetap realistis. Artinya tenaga pengajar atau guru memiliki ekspektasi realistis mengenai apa yang dapat dicapai dan menggunakan penilaian profesional dari rencana pembelajaran yang dijalankan.
Dalam membuat bentuk baru pengajaran, satuan sekolah dapat melakukan penyederhanaan kompetensi dasar yang mengacu pada kurikulum 2013. Kemdikbud juga membebaskan satuan pendidikan atau sekolah untuk memilih 3 opsi pelaksanaan kurikulum yang sesuai dengan kondisi masing-masing. Seperti 1) Tetap menggunakan kurikulum 2013; 2) Kurikulum darurat atau dalam kondisi khusus (sebagaimana keputusan Balitbang atas Kompetensi Inti/Kompetensi Dasar yang disederhanakan); atau 3) Menggunakan kurikulum mandiri.
"Guru juga dapat menggunakan berbagai perangkat untuk mengajar, tidak harus buku teks," jelas Rachmadi, dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/9/2020).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil