Maka, sambung dia, konstitusi Indonesia disebut sebagai liberating constitution. "Kalaulah benar KAMI itu kelompok barisan sakit hati, mereka memiliki agenda politik untuk men-downgrade pemerintahan, dan sebagainya, apakah dengan sendirinya mereka kehilangan hak asasi untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapatnya di negeri ini? Kan semestinya tidak demikian," tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, konstitusi telah tegas mengatakan bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dalam konteks itu, lanjut Said, perbedaan pandangan politik tidak boleh dijadikan sebagai alasan oleh kelompok yang tidak setuju pada gerakan KAMI untuk melakukan aksi pengadangan, blokade, pembubaran atau pengusiran.
"Kalau tidak setuju dengan pemikiran KAMI, maka kelompok masyarakat itu boleh saja menyuarakan penolakan lewat berbagai cara. Melalui aksi demonstrasi pun boleh. Tetapi tidak semestinya diikuti dengan aksi persekusi," ujarnya.
Dia menjelaskan, dalam Undang-undang 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia telah dinyatakan bahwa setiap orang bebas untuk memilih dan meyakini pilihan politiknya. Dia menambahkan, setiap orang juga diberikan kebebasan untuk menyampaikan dan menyebarluaskan pendapat sesuai dengan hati nuraninya.
"Dalam UU 12/2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik juga ditegaskan bahwa hak untuk berkumpul secara damai tidak boleh dibatasi kecuali untuk enam alasan," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti