Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Banyak Bukti di Megakorupsi Jiwasraya, Pakar: Terdakwa Harus Dihukum Berat!

Banyak Bukti di Megakorupsi Jiwasraya, Pakar: Terdakwa Harus Dihukum Berat! Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Ganarsih mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung yang secara sistematis mampu membuka kasus megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan keuangan negara hingga Rp16,8 triliun.

Apresiasi ini diberikan ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mampu membuktikan modus-modus serta niat jahat (mens rea) yang dimiliki oleh para terdakwa pada saat melaksanakan aksinya.  PT Asuransi Jiwasraya (Persero)

“Sejauh ini Kejaksaan bagus. Nama samaran sudah terbukti dan ketahuan merujuk ke siapa. Penghancuran barang bukti pun itu adalah modus dalam tindak kejahatan, dan bisa disebutkan oleh hakim,” kata Yenti kepada wartawan, Kamis (1/10). Baca Juga: PKS Gak Habis Pikir: Jiwasraya Bermasalah, Kok Disuntik Rp20 Triliun?

Diketahui, dalam persidangan kasus korupsi Jiwasraya mulai terungkap banyak bukti mulai dari adanya pemberian gratifikasi dari terdakwa di pihak pengusaha kepada 3 terdakwa lainnya yang berasal dari manajemen lama Jiwasraya.

Selain bukti-bukti adanya gratifikasi, Yenti bilang di dalam persidangan juga terungkap sejumlah modus dan niat jahat atau mens rea terdakwa di dalam kasus ini. Dimana modus dan mens rea tersebut meliputi: penghancuran telepon genggam yang merekam isi pembicaraan di antara terdakwa, penggunaan nama samaran, hingga yang terakhir manipulasi laporan keuangan yang dilakukan manajemen lama Jiwasraya. Baca Juga: MAKI: Sudah Menjadi Fakta bahwa Jiwasraya sudah megap-megap sejak 2017

Berangkat dari hal tersebut, tegas Yenti, sudah semestinya dengan terungkapnya bukti-bukti dan mens rea di dalam persidangan para terdakwa mendapat ganjaran hukuman yang berat dari penegak hukum.

“Dakwaan seumur hidup dan 20 tahun penjara itu cukup maksimal, tapi harus dikedepankan perampasan dan pemiskinan, karena ini menyangkut uang nasabah. Semua harus kena, pejabat negara nomor satu, termasuk penyuap yang disuap harus kena perampasan oleh negara dari hasil kejahatan,” tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: