Matikan Mikrofon Politisi Demokrat, Puan Maharani Diskak Pengamat: Kekanak-kanakan!
Terkait aksi Puan Maharani tersebut, Kepala Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, Herman Khaeron, menyampaikan kritikan. Ia meminta Puan Maharani untuk bersikap aspiratif agar bisa memahami kehendak rakyat. Selain itu, ia meminta Puan untuk menjunjung tinggi demokrasi.
"Tetap menjaga proses demokrasi dengan baik, saling menghargai, dan memberikan kesempatan untuk mengeluarkan pendapatnya masing-masing," kata Anggota Komisi IV DPR RI ini.
Baca Juga: Mengintip Harta Kekayaan Puan Maharani Sang Ketua DPR RI
Lagipula, lanjut dia, hal tersebut ada di tata tertib (Tatib) DPR. "Berpegang teguh saja pada Tatib yang berlaku, bukan kesewenang-wenangan pimpinan, pimpinan di DPR hanya sebagai speaker karena hakikatnya pengambilan keputusan hak kolektif dan kolegial seluruh anggota," tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Bambang Wuryanto, mengatakan aksi Puan Maharani dilakukan atas saran Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin selaku pemimpin sidang paripurna pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI ini menambahkan bahwa pemimpin sidang memiliki kewenangan untuk menghentikan jalannya sidang apabila dianggap sudah tidak kondusif dan melenceng dari tata tertib.
"Yang mengatur sidang Pak Azis Syamsuddin merasa perlu untuk menghentikan pembicaraan yang sudah di luar tatib. Nah, itu minta tolong (Puan Maharani) karena itu miknya ada di meja pimpinan. Minta tolong Mbak Puan, 'tolong itu dimatiin itu'," ujar Bambang.
Bambang mengatakan permintaan itu tampak disampaikan saat Azis berbisik ke Puan. Sebab, kata dia, mik hanya bisa dimatikan melalui meja pimpinan dalam sidang.
"Karena Fraksi Demokrat itu anggotanya sudah dianggap dalam pembicaraan melanggar tatib. Disuruh berhenti enggak mau, iya dimatikan dari meja pimpinan mik-nya," ucap Bambang.
Hal senada ditegaskan oleh Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar yang mengatakan bahwa Puan Maharani memiliki hak untuk mematikan mikrofon. Ia menegaskan pemimpin sidang memiliki tugas untuk menjaga ketertiban peserta rapat saat menyampaikan pendapat.
"Semua diberikan waktu untuk berbicara, bergantian. Jika sampai dimatikan mikrofonnya, itu hanya untuk menertibkan lalu lintas interupsi, pimpinan punya hak mengatur jalannya rapat," tegas Indra.
Ia mengingatkan bahwa pihak yang ingin berbicara bukan hanya dari Partai Demokrat. Akan tetapi, fraksi lain juga ingin menyampaikan pendapat sehingga sudah menjadi kewajiban pimpinan sidang untuk memberikan kesempatan kepada fraksi lain untuk menyampaikan aspirasi.
"Jadi dalam konteks ini, pimpinan rapat bukan menghalangi Fraksi Demokrat berbicara, tapi ingin memberi kesempatan fraksi lain untuk menyampaikan pendapatnya," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: