Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waspada! UU Cipta Kerja Sah, Gelombang PHK Terancam Melonjak

Waspada! UU Cipta Kerja Sah, Gelombang PHK Terancam Melonjak Kredit Foto: Antara/Fauzan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU menjadi dilema bagi buruh karena nasibnya ditentukan oleh regulasi tersebut. Bagaimana tidak, UU yang disahkan oleh DPR bersama pemerintah tersebut bebarengan dengan meningkatnya korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Berdasarkan proyeksi Kementerian Keuangan korban PHK akan terus meningkat seiring masih terjadinya pandemi Covid-19.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu mengatakan perlambatan ekonomi akan membawa dampak buruk terhadap sektor tenaga kerja. Serta menambah penduduk miskin menjadi lebih banyak ketika terjadi pandemi Covid-19.

Baca Juga: UU Ciptaker Bikin Kecewa Berat, Komika Ramai-ramai Cuit: Andai Aku Rakyat Portugal!

Baca Juga: UU Cipta Kerja: Waktu Lembur Makin Panjang, Libur 2 Hari Per Minggu Hilang

"Perlambatan ini membuat PHK sebanyak 3 juta tenaga kerja dan meningkatkan angka kemiskinan menjadi signifikan," ujar Febrio dalam diskusi virtual, Selasa (6/10/2020).

Menurut dia pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2020 tumbuh negatif sekitar minus 1,7 hingga 0,6% . Pandemi virus Covid-19 atau menjadi penyebab utamanya, yang berdampak di berbagai sendi perekonomian.

"Pandemi Covid-19 membuat proyeksi ekonomi akan rendah namun tahun depan bisa pulih," bebernya.

Dia menambahkan perekonomian Indonesia dikatakannya masih lebih baik daripada negara-negara lain yang mengalami kontraksi ekonomi lebih dalam hingga mencapai minus belasan persen. Kontraksi perekonomian yang dialami India bahkan mencapai angka minus 24%.

"Kita lebih baik dibandingkan dengan negara India yang mengalami kontraksi sangat dalam," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: