Berbagai cara netizen meluapkan kekesalannya setelah DPR dan pemerintah mensahkan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja menjadi undang-undang pada 5 Oktober 2020. Termasuk, menjual Gedung DPR di platform e-commerce.
Seperti yang dilihat VIVA di Tokopedia, sebuah akun nampak menjual Gedung DPR dengan menulis "dijual gedung DPR beserta anggotanya". Harga jual tersebut tak tanggung-tanggung, hanya Rp100 ribu.
Baca Juga: DPR Bilang Omnibus Law Momentum Digitalisasi Penyiaran dan Murahkan Internet!
Bahkan, sindirannya adalah bebas ongkos kirim. Ratusan orang sudah melihat postingan tersebut.
Di beberapa platform e-commerce lain juga tercantum sejumlah akun menjual Gedung DPR tersebut. Bahkan dengan harga yang sangat murah, antara Rp5 ribu hingga Rp10 ribu.
Langkah netizen menjual Gedung DPR ini bukan sekali ini saja. Pada tahun 2019 lalu, juga dilakukan hal yang sama saat marak aksi massa yang bergerak ke DPR menolak berbagai pembahasan RUU yang digodok dewan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: