8. Pekerja yang di PHK karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus-menerus selama 2 tahun atau keadaan memaksa tidak lagi mendapatkan pesangon
9. Pekerja yang di PHK karena perusahaan pailit tidak lagi mendapatkan pesangon
10. Pekerja yang meninggal dunia kepada ahli warisnya tidak lagi diberikan sejumlah uang sebagai pesangon
11. Pekerja yang di PHK karena memasuki usia pensiun tidak lagi mendapatkan pesangon
13. Pekerja yang di PHK karena mengalami sakit berkepanjangan mengalami cacat akibat kecelakaan kerja ketika di PHK tidak lagi mendapatkan pesangon
15. Membebaskan kerja kontrak di semua jenis pekerjaan
16. Outsourcing bebas dipergunakan di semua jenis pekerjaan dan tidak ada batas waktuÂ
17. Kewajiban TKA untuk memahami budaya Indonesia hilang dengan demikian TKA tidak diwajibkan bisa berbahasa Indonesia
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil