Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lihat Isi RUU Cipta Kerja, Refly Harun Keras: Hanya Iblis yang Membuat UU Ini

Lihat Isi RUU Cipta Kerja, Refly Harun Keras: Hanya Iblis yang Membuat UU Ini Kredit Foto: IG @reflyharun

8. Pekerja yang di PHK karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus-menerus selama 2 tahun atau keadaan memaksa tidak lagi mendapatkan pesangon

9. Pekerja yang di PHK karena perusahaan pailit tidak lagi mendapatkan pesangon

10. Pekerja yang meninggal dunia kepada ahli warisnya tidak lagi diberikan sejumlah uang sebagai pesangon

11. Pekerja yang di PHK karena memasuki usia pensiun tidak lagi mendapatkan pesangon

13. Pekerja yang di PHK karena mengalami sakit berkepanjangan mengalami cacat akibat kecelakaan kerja ketika di PHK tidak lagi mendapatkan pesangon

15. Membebaskan kerja kontrak di semua jenis pekerjaan

16. Outsourcing bebas dipergunakan di semua jenis pekerjaan dan tidak ada batas waktu 

17. Kewajiban TKA untuk memahami budaya Indonesia hilang dengan demikian TKA tidak diwajibkan bisa berbahasa Indonesia

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: