Menurut Saepul, bunyi pasal tersebut jelas memastikan penurunan perlindungan terhadap pekerja, pekerja semakin rentan dilanggar hak-hak normatifnya, seperti upah minimum (termasuk upah lembur) dan jaminan sosial.
"Ini salah satu contoh masih yang lainnya soal upah minimum, mekanisme PHK serta kompensasinya, penggunaan TKA, jam kerja lembur dan bahaya lainnya dalam klaster ketenagakerjaan di UU Cilaka," tuturnya menegaskan.
Baca Juga: Ramai-ramai Guru Besar Perguruan Tinggi Tegas Menolak Omnibus Law
Dengan demikian, dia menyimpulkan draf final RUU Cipta Kerja yang telah menjadi UU Cipta Kerja terindikasi kuat cacat hukum yaitu cacat formal dan materil. Serta, bertentangan dengan UUD 1945 dan TAP MPR XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi.
"Selain undang-undang tersebut tidak berpihak dan tidak melindungi pada Pekerja/Buruh Indonesia, serta tidak menjamin terciptanya lapangan kerja yang layak bagi rakyat Indonesia," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: