Selain itu, berlakunya UU Cipta Kerja ini juga mampu mendorong bisnis bagi industri kecil menengah (IKM), bisnis makro seperti BUMN dan swasta. Semua ini pada gilirannya akan mendorong produktivitas bisnis dalam negeri agar memiliki daya saing yang tinggi dan baik di kancah global.
Agus mengatakan, Kemenperin adalah pengguna langsung dari UU Cipta Kerja. Artinya, dengan berlakunya UU tersebut, Kemenperin akan menjamin pelaksanaan yang baik bagi sektor manufaktur dan tenaga kerja.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Sah, Sri Mulyani Pede RI Bisa Tarik Investasi 3X Lipat!
Baca Juga: Fadli Zon Cetus: UU Cipta Kerja Contoh Buruk Demokrasi Indonesia!
"Apa keuntungan UU ini bagi industri manufaktur? Bahwa saya bisa katakan dari sembilan klaster yang ada, kalau bisa kita detailkan satu per satu adalah langsung memberikan manfaat besar bagi industri manufaktur dan industri ini memberikan manfaat bagi sektor tenaga kerja," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: