Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri menangkap Syahganda di kediamannya di Jakarta Selatan, Selasa pagi, 13 Oktober 2020, sekitar pukul 04.00 WIB.
Berdasarkan surat perintah penangkapan yang beredar, Syahganda ditangkap karena diduga menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, atau menyampaikan berita secara berlebihan, atau tidak lengkap yang berpotensi menciptakan keonaran di tengah masyarakat serta menimbulkan rasa kebencian SARA di media sosial.
Baca Juga: Demokrat Rongrong Jokowi Bebaskan Orang KAMI, Terus Bilang: Bohong Itu Dosa
Perbuatan Syahganda diduga melanggar Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penangkapan Syahganda dibenarkan koleganya yaitu Ketua Eksekutif Komite KAMI, Ahmad Yani. Pun, polisi juga sudah membenarkan Syahganda. Pernyataan Polri disampaikan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.
"Ya benar (ada penangkapan)," kata Argo Yuwono pada saat dikonfirmasi pada Selasa, 13 Oktober 2020.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: