Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan tiga orang jaksa penyidik perkara Pinangki Sirna Malasari karena diduga melakukan pelanggaran kode etik saat menyidik perkara tersebut.
"Pelaporan hari ini dilakukan pukul 12.00 WIB dan diterima oleh Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak. Kami melaporkan tiga orang jaksa penyidik SA, WT dan IP dengan empat poin dugaan pelanggaran kode etik," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Jakarta, Rabu.
Baca Juga: ICW Laporkan Polisi Habiskan Rp408,8 Miliar untuk Pengadaan Barang Mendesak di September 2020
Dugaan pertama, ICW menilai jaksa penyidik tidak menggali kebenaran materiil berdasarkan keterangan Pinangki Sirna Malasari.
Menurut Kurnia, pada 12 November 2019 terjadi pertemuan di kantor terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Joko S Tjandra, yang dihadiri oleh jaksa Pinangki dan pihak swasta bernama Rahmat.
Saat itu, berdasarkan pengakuan Pinangki, Joko Tjandra percaya begitu saja terhadap dirinya yang hanya menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung untuk dapat mengurus permohonan fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung.
"Secara kasat mata, tidak mungkin seorang buronan kelas kakap seperti Joko S Tjandra, yang telah melarikan diri 11 tahun, bisa langsung percaya kepada seorang jaksa yang tidak mengemban jabatan penting di Kejaksaan Agung untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung," ungkap Kurnia.
Kurnia mengatakan permohonan fatwa tidak bisa diajukan oleh individu masyarakat, melainkan lembaga negara. Jadi apa tugas dan kewenangan Pinangki sehingga bisa mengurus sebuah fatwa dari Kejaksaan Agung dan apa yang membuat Joko S Tjandra percaya?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: