Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sidang PT FNS Kembali Digelar, Agenda Kali Ini Masuk pada Kesimpulan

Sidang PT FNS Kembali Digelar, Agenda Kali Ini Masuk pada Kesimpulan Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa hukum PT Fortune Nestindo Sukses (FNS) C Suhadi kekeuh bahwa PT FNS sudah mengadakan RUPS seperti yang dimintakan oleh pemohon penetapan Pho Kiong dalam perkara nomor register 445/Pdt.P/2020/PN Jkt Utr. di PN Jakarta Utara. Hasil dari RUPS tersebut adalah menunjuk auditor, yang mana auditor tersebut saat ini sedang bekerja dan tidak boleh diganggu gugat.

Baca Juga: Kasus Gagal Bayar Koperasi Suka Makmur Berakhir Damai di Pengadilan

“Karena sudah ada keputusan tentang penunjukan auditor berdasarkan RUPS yang dilaksanakan pada 10 Agustus 2020 yang di hadiri oleh Pemohon dan Pemohon bukan hanya menghadiri RUPS LB tapi juga menyetujui Penunjukan auditor dalam RUPS LB tersebut, itu artinya kan perusahaan sudah mengakomodir permintaannya, terus apa yang di langgar oleh perusahaan, kan engga ada, barangkali yang perlu di ketahui, sesuai dengan ketentuan pasal 75 UU No 40 tahun 2007, RUPS merupakan keputusan tertinggi di sebuah  perusahaan,” kata C Suhadi kepada wartawan usai sidang dengan agenda kesimpulan, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (14/10/2020).

Semua orang, imbuhnya, harus tunduk kepada keputusan RUPS. Tapi menurut Suhadi, ini aneh Pemohon setelah semua kemaunnya di akomodir malah melalui pengadilan Pemohon minta hal yang sama, meminta penunjukan auditor lagj dan meminta data perusahaan. 

"Saya jelaskan ya, auditor yang sudah di tunjuk salah satunya oleh Pemohon dalam bekerja pasti memerlukan dok perusahaan. Kan jadi aneh kalau team audit di acak-acak seperti ini, memangnya dia siapa kok seenaknya aja mempermainkan hukum dan pengadilan ditarik-tarik dalam perkara ini,” sergahnya bersemangat.

Pengadilan, menurutnya, dapat dilibatkan kalau hak hak dia dilanggar, padahal ini tidak.

Suhadi meminta kepada semua pihak mentaati segala keputusan RUPS, karena ini perintah undang-undang, yaitu uu no. 40 tahun 2007.

Sementara itu kuasa hukum Pho Kiong selaku pemohon, Alvin Lim, mengungkapkan, kesalahan termohon dikira yang diminta adalah auditor, padahal bukan. “Harus diketahui, laporan keuangan itu ada 3 macam: ada internal, reviewd ada audited. Yang kita minta bukan yang audited, kita minta yang internal,” jelas Alvin Lim kepada wartawan usai sidang.

Ia mencontohkan, setiap perusahaan ada laporan masuk uang berapa keluar uang berapa yang dicatat. Itu yang Pho Kiong minta, tidak perlu diaudit.

“Yang kita minta laporan keuangan, bukan hasil audit, kita sudah mencoba meminta laporan keuangan, melalui surat juga sudah, tapi tidak dikasih. Padahal laporan keuangan itu hak setiap pemegang saham di undang-undang PT,” jelas Alvin. 

Menurut Alvin, karena dalam perusahaan tersebut sudah tidak sejalan, maka pihaknya menawarkan untuk membeli saham dengan standard yang fair, “kita bilang ke dia: kamu mau jual saham kamu atau kamu beli saham klien saya. Dia ga mau jual sahamnya nilai yang disetor plus 20%, begitupun ga mau beli saham klien saya nilai modal plus 20%,” ungkap Alvin.

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Tumpanuli Marbun itu dilanjutkan Rabu (21/10/2020) dengan agenda penetapan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: