Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Merusak Pasar Modal, Akankah Benny dan Heru Dituntut Hukuman Lebih Berat?

Merusak Pasar Modal, Akankah Benny dan Heru Dituntut Hukuman Lebih Berat? Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat

Adapun empat orang yang telah divonis hukuman seumur hudiup yakni, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. 

Untuk vonis penjara seumur hidup bagi Hary Prasetyo sudah sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni penjara seumur hidup. Namun dalam vonis, hakim tak menjatuhkan denda seperti tuntutan jaksa yakni Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sementara vonis terhadap Hendrisman dan Syahmirwan lebih berat dari tuntutan. Jaksa menuntut Hendrisman pidana penjara selama 20 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, sedangkan tuntutan terhadap Syahmirwan yakni pidana 18 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Adapun voni Joko Hartono Tirto juga sesuai dengan tuntutan hakim yakni, vonis pidana penjara seumur hidup. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Joko Hartono terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan memperkaya diri bersama-sama dengan tiga mantan pejabat PT Asuransi Jiwasraya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: