Tapi, kata Muhyiddin, Presiden enggan memenuhi permintaan tersebut. Sebab, yang mengajukan UU tersebut adalah inisiatif pemerintah.
"Yang mungkin bisa dilakukan pemerintah adalah membuat Peraturan Pemerintah (PP) yang aspiratif terhadap keinginan masyarakat," ucapnya, menirukan ucapan Presiden.
Baca Juga: Tak Bertemu Jokowi, BEM SI Bakal Gelar Aksi Lagi 20 Oktober
Dengan sikap Presiden itu, MUI tidak bisa berbuat banyak. MUI hanya berharap, pemerintah melakukan dialog dengan masyarakat secara terbuka, untuk mengkaji UU tersebut dengan cermat. Kegaduhan yang terjadi selama ini karena publik belum tahu yang mana naskah asli.
"Akhirnya, kami menerima naskah asli Omnibus Law dari Pak Pratikno, Mensesneg," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: