Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aktivis KAMI Dipertontonkan Bak Teroris, Pengamat Kritik Keras Polri

Aktivis KAMI Dipertontonkan Bak Teroris, Pengamat Kritik Keras Polri Kredit Foto: Sufri Yuliardi

"Selama ini kami sampaikan sama kan tidak ada perbedaan dengan tersangka-tersangka lain," tegasĀ  Awi beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menahan tiga petinggi KAMI. Ketiganya adalah Syahganda Nainggolan, Anton Permana, dan Jumhur Hidayat. Kemudian juga ada lima orang yang terafiliasi dengan KAMI, yang ditangkap dalam waktu yang berbeda itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Kelima Khairil Amri selaku Ketua KAMI cabang Medan, Devi, Juliana dan Wahyu Rasari Putri.

Kelima tersangka tersebut dijerat dengan pasal ujaran kebencian ataupun permusuhan terkait aksi unjuk rasa penolakan Undang-undang Omnibus Law Ciptakerja.

Hal itu termaktub dalam pasal 45 A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2014 tentang ITE dan atau pasal 160 KUHP. Dalam beleid pasal tersebut, seluruh tersangka terancam kurungan penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: