Pandemi Covid -19 yang terjadi saat ini telah memberikan dampak bagi perekonomian Indonesia begitu juga bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) khususnya pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) .
BPJS Kesehatan berupaya untuk meringankan beban peserta JKN-KIS di masa pandemi Covid-19 ini melalui Program Relaksasi Iuran.
Program Relaksasi Iuran itu sendiri ialah program yang memberikan keringanan pembayaran tunggakan bagi peserta PBPU dan PPU BU yang memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan agar status kepesertaannya bisa aktif kembali.
“Keuntungan dari mengikuti program yang mulai berlaku sejak Juni lalu hingga bulan Desember 2020 mendatang adalah peserta yang memiliki tunggakan iuran JKN lebih dari 6 bulan dan status kepesertaannya tidak aktif, dapat membayar tunggakan iuran JKN cukup 6 bulan ditambah 1 bulan iuran berjalan, agar status kepesertaannya dapat menjadi aktif kembali, namun untuk sisa tunggakan iuran JKN wajib diselesaikan dengan dicicil paling lambat 31 Desember 2021,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Timur, M. Ichwansyah Gani di Jakarta, Rabu (21/10).
Ichwansyah menambahkan bahwa Program Relaksasi Iuran dapat diajukan oleh pemohon dengan beberapa cara yang tentunya mengedepankan pemutusan penularan virus Covid-19 yaitu bagi peserta PBPU melalui aplikasi Mobile JKN (self service) pada menu relaksasi atau menghubungi via telepon ke Care Center 1500 400, untuk peserta PPU melalui aplikasi Edabu. Setelah permohonan disetujui, maka pembayaran dapat dilakukan mulai keesokan harinya di kanal-kanal pembayaran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
“Selain Program Relaksasi Iuran guna meringankan beban ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19, BPJS Kesehatan juga berinovasi dalam hal kemudahan pengurusan administrasi kepesertaan JKN-KIS bagi peserta PBPU contohnya seperti pendaftaran peserta, penambahan anggota keluarga, pendaftaran bayi baru lahir, perubahan segmen peserta dan lain-lain melalui Pelayanan Administrasi Dengan Whatsapp (PANDAWA) tanpa harus datang ke kantor cabang,” imbuh Ichwansyah.
Ichwansyah menambahkan, hadirnya PANDAWA dapat membangun kepastian layanan utamanya pada masa pandemi Covid-19, mengurangi layanan kontak fisik antara petugas dan peserta, mengakomodir layanan yang belum bisa dilayani melalui aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, dan CHIKA, kemudahan akses layanan bagi sebagian besar masyarakat/peserta karena menggunakan Whatsapp, pelayanan administrasi yang dapat dilakukan diluar kantor dan terakhir dapat digunakan sebagai alternatif dalam hal bila kanal lainnya error atau kantor cabang tutup karena kondisi force majeure.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sufri Yuliardi
Editor: Sufri Yuliardi