Direktorat Profesi dan Pengamanan Polda Bali menjatuhkan sanksi kepada dua oknum anggota polisi yang melakukan pengawalan terhadap tiga pria, satu di antaranya diduga cucu konglomerat Kartini Muljadi, yang sedang jogging di kawasan Jalan By Pass IB Mantra, Sanur, Bali.
Setelah dilakukan pemeriksaan Propam Polda Bali, dua oknum polisi itu dinyatakan telah melakukan tindakan pengawalan yang tidak sesuai dengan prosedur pengawalan Kepolisian. Sanksi administrasi bagi dua anggota Polantas itu, kata Kombes Syamsi, berupa teguran lisan dan membuat surat pernyataan meminta maaf dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Baca Juga: Polda Jambi Bantah Video Viral Adu Jotos sesama Polisi
Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi mengatakan kegiatan pengawalan oknum anggota dianggap sudah melanggar prosedur pengawalan kepolisian. Padahal, kegiatan pengawalan kepolisian harus dilakukan sesuai prosedur, seperti pengawalan presiden dan wakil presiden, pejabat negara atau mobil ambulans yang membawa orang sakit.
"Ini yang harusnya memenuhi prosedur pengawalan. Karena yang dikawal adalah orang yang sedang lari ini dianggap tidak sesuai dengan prosedur," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi dikutip dari tvOne, Senin, 19 Oktober 2020.
Lebih lanjut, Syamsi mengatakan semua masyarakat pada dasarnya bisa mendapatkan pengawalan kepolisian. Namun polisi berhak menilai apakah pengawalan tersebut patut dilaksanakan atau tidak.
"Nah kejadian kemarin itu dianggap tidak patut dilakukan pengawalan, sehingga dilakukan pemeriksaan Dit Propam Polda Bali," ujarnya.
Aturan pengawalan sebenarnya merujuk ketentuan Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan (diprioritaskan) sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. Konvoi dan/ atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: