Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Heboh Jogging Dikawal Polisi, Polda Bali: Semua Bisa Tapi...

Heboh Jogging Dikawal Polisi, Polda Bali: Semua Bisa Tapi... Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso

Yang dimaksud dengan "kepentingan tertentu" pada huruf g di atas adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain, kendaraan untuk penanganan ancaman bom, kendaraan pengangkut pasukan, kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan kendaraan untuk penanganan bencana alam.

Pasal 135 ayat (1) menyebutkan Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Baca Juga: Malam-malam Anak Buah Prabowo Datangi Polda Metro Jaya, Ada Apa Ya?

Sebelumnya diberitakan, viral sebuah video di media sosial yang menggambarkan suasana tiga pria sedang jogging dikawal oleh mobil patroli pengawal (patwal). Diduga berlokasi di jalan By Pass Ngurah Rai, Bali.

Mobil Patwal berada di depan berjalan dengan pelan dan satu mobil putih di belakang. Salah satu dari mereka tampak membawa anjing berwarna putih. Selain ramai di media sosial Twitter, video ini juga diunggah oleh mantan Kepala Staf Umum TNI, Letjen TNI (Purn) Suryo Prabowo, di akun instagramnya.

"Melindungi dan Melayani Masyarakat," tulisnya dikutip VIVA, Sabtu, 17 Oktober 2020.

Di samping para pria yang asyik jogging itu, ada beberapa kendaraan yang lalu lalang. Selain itu, tampak papan penunjuk jalan bahwa mereka sedang mengarah ke Nusa Dua dan Kuta.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: