Sementara itu, hal senada juga dikatakan Pakar Hukum Pidana TPPU dari Universitas Pakuan Bogor Yenti Garnasih, yang juga menjadi pembicara dalam webinar ini.
Menurut dia, putusan hakim cukup spektakuler, sebab menurut catatan, sebelumnya baru ada 2 putusan seumur hidup dalam kasus korupsi di Indonesia.
Ia juga mengapresiasi penyidik Kejaksaan Agung dalam menangani kasus ini. Sebab kasus Jiwasraya terbilang sulit namun mereka dapat melakukannya dengan cepat.
“Selanjutnya yang lebih penting bagaimana penegak hukum harus bisa merampas kembali aset negara yang dirampok, apalagi ada wacana negara harus menalangi kerugian ini,” katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil