Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR dan Pakar Hukum Kompak: Perampok Jiwasraya Harus Dihukum Seumur Hidup

DPR dan Pakar Hukum Kompak: Perampok Jiwasraya Harus Dihukum Seumur Hidup Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Masinton Pasaribu menyatakan bahwa kejahatan ayng dilakukan oleh para terdakwa megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), dinilai telah memenuhi rasa keadilan.

Bukan tanpa sebab, ia mengatakan kejahatan yang dilakukan terdakwa memenuhi unsur terstruktur sistematis dan massif serta mambawa dampak luar biasa bagi industri jasa keuangan nasional. Bahkan, kejahatan yang merugikan negara mencapai Rp16,81 triliun juga menurunkan kepercayaan masyarakat bagi Badan Usaha Milik Negara. Baca Juga: Mantap Jiwa! Manajemen Baru Jiwasraya Putuskan Lakukan Transformasi Internal

“Hukuman seumur hidup merupakan putusan maksimal yang bisa diberikan hakim, dan kami sangat mengapresiasinya,” ujarnya, dalam webinar bertema “Vonis Maksimal Tersangka Jiwasraya” yang digelar Ruang Anak Muda (Kolaborasi untuk Bangsa) pada Kamis, (22/10/2020). Baca Juga: Bekas Direktur Keuangan Jiwasraya Divonis Seumur Hidup

Lanjutnya, ia berharap dana yang digelontorkan dapat menyelesaikan masalah gagal bayar nasabah Jiwasraya.

Menurutnya, kerugian para nasabah Jiwasraya yang membeli produk asuransi tradisional harus segera dibayar.

“Mereka ini harus diutamakan (dibayar) karena tujuan menabungnya kan untuk kebutuhan masa depan,” ujarnya.

Sambungnya, bagi nasabah yang membeli produk JS Saving Plan, ia berharap ada formula yang dibuat agar pembayaran klaim nasabah tidak memberatkan negara

“Ini kan produk investasi, jadi harus ada tanggung-rentengnya agar tidak memberatkan negara apalagi 90% tekanan likuditas Jiwasraya kan dari produk ini, sebaliknya masyarakat yang membeli produk Saving Plan tidak terlalu dirugikan,” urainya.

Selain itu, terkait vonis sejumlah tersangka, ia meminta penegak hukum untuk terus menyelidikasi kasus ini hingga tuntas agar semua pelaku yang terlibat mendapat hukuman yang setimpal.

“Kasus Jiwasraya harus dituntaskan setuntas-tuntasnyanya, termasuk mencari apakah ada pengawas (OJK) lain yang terlibat agar kedepannya fungsi pengawasan industri jasa keuangan bisa berjalan optimal dalam mencegah dan diminimalisir kasus serupa,” ucapnya.

Sementara itu, hal senada juga dikatakan Pakar Hukum Pidana TPPU dari Universitas Pakuan Bogor Yenti Garnasih, yang juga menjadi pembicara dalam webinar ini.

Menurut dia, putusan hakim cukup spektakuler, sebab menurut catatan, sebelumnya baru ada 2 putusan seumur hidup dalam kasus korupsi di Indonesia.

Ia juga mengapresiasi penyidik Kejaksaan Agung dalam menangani kasus ini. Sebab kasus Jiwasraya terbilang sulit namun mereka dapat melakukannya dengan cepat.

“Selanjutnya yang lebih penting bagaimana penegak hukum harus bisa merampas kembali aset negara yang dirampok, apalagi ada wacana negara harus menalangi kerugian ini,” katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: