Bea Cukai Jayapura bersama dengan Satgas Yonif Mekanis Raider 413/Bremoro berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja pada Senin (19/10) di Kota Jayapura. Operasi gabungan secara sinergi antarkedua instansi ini berhasil mengamankan 14 kg ganja yang diselundupkan lewat perbatasan Skouw.
Kepala Kantor Bea Cukai Jayapura, Albert Simorangkir, mengungkapkan kronologi penindakan tersebut. Menurutnya, pada Minggu (18/10), petugas gabungan mendapatkan informasi terkait upaya penyelundupan tersebut.
Baca Juga: Di Tengah Pandemi, Bea Cukai Kendari Cetak Quattrick Penindakan Narkoba
"Sekitar Pukul 22.00 WIT petugas gabungan melaksanakan kegiatan pemeriksaan secara mendalam terhadap orang dan kendaraan yang melintasi Pos Kout. KM 31, Distrik Waris, Kabupaten Keerom," ungkap Albert dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (22/10/2020).
Pada hari Senin (19/10) sekitar pukul 00.45 WIT petugas gabungan melihat sebuah minibus yang mencurigakan yang melintas dari arah Waris menuju Abepura. Petugas kemudian melaksanakan pemeriksaan ke setiap sudut kendaraan yang di dalamnya terdapat empat orang warga negara Indonesia (WNI).
"Saat dilakukan pemeriksaan didapati 14 kemasan plastik yang berisi ganja kering seberat 1 kg. Petugas kemudian membawa barang bukti beserta keempat orang WNI tersebut ke kantor Bea Cukai Jayapura untuk diamankan," tambah Albert.
"Sudah kesekian kalinya dilakukan kerja sama dalam upaya menjaga keamanan di Jayapura dari penyelundupan narkoba. Ini merupakan wujud sinergi yang baik antara Bea Cukai Jayapura dengan Satgas Yonif MR 413/Bremoro. Diharapkan ke depannya para aparat penegak hukum dan instansi-instansi terkait keamanan di perbatasan Indonesia-PNG akan terus bekerja sama, bersinergi, dan berkomitmen dalam menjaga wilayah perbatasan dari para penyelundup narkotika demi menyelamatkan generasi muda Indonesia," pungkas Albert.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum