Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2021 dinilai makin memperlemah daya beli masyarakat, khususnya pekerja.
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Arief Poyuono mengatakan, keputusan tersebut menunjukkan Menaker Ida Fauziyah tidak percaya diri dengan program-program Presiden Jokowi yang optimistis bahwa ekonomi pada 2021 akan tumbuh hingga 4-5%. Baca Juga: Ganjar Tumbangkan Prabowo hingga Anies, PDIP Malah Kliyengan
"Pertanyaannya apakah barang dan jasa yang dihasilkan dari produktivitas kaum pekerja harganya turun? Kan nggak. Hanya dari sisi permintaan yang mengalami penurunan hingga 50-60 persen. Artinya, memang produksi menurun namun seiring juga dengan pengurangan tenaga kerjanya," katanya, Selasa (27/10/2020). Baca Juga: Duh Bu Menaker, UU Ciptaker Belum Usai, Sekarang Ditambah Begini Lagi...
Mengacu Surat Edaran (SE) Menaker Ida Fauziyah Nomor M/11/HK.04/X/2020, standar upah tahun depan dipastikan tak naik alias tetap sama dengan 2020. Arief mengatakan, sejatinya tidak ada alasan yang tepat bagi menaker untuk tidak menaikkan upah minimum 2021.
"Ini bisa membuat kekecewaan kaum pekerja dan memicu aksi gelombang demontrasi buruh di seluruh Indonesia, seiring dengan aksi penolakan UU Ciptaker," katanya.
Menurut kader Partai Pimpinan Prabowo Subianto, Menaker seharusnya jangan memutuskan Upah Minimum 2021 tidak naik. Tapi diserahkan kepada pihak pengusaha dan serikat pekerja atau wadah buruh di setiap perusahaan untuk bernegoisasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: