Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kembangkan Ekonomi dan Keuangan Syariah, Indonesia Butuh Dukungan Fatwa

Kembangkan Ekonomi dan Keuangan Syariah, Indonesia Butuh Dukungan Fatwa Kredit Foto: Muhamad Ihsan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’aruf Amin, menyampaikan bahwa pengembangan ekonomi dan keuangan syariah perlu memperhatikan fatwa dari para ulama agar sesuai dengan ketentuan aspek syariah selain memerhatikan aspek bisnis.

"Dalam hal ini, pemerintah telah menetapkan 4 (empat) prioritas agenda dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, yaitu industri halal, keuangan syariah, keuangan sosial syariah serta bisnis syariah," demikian disampaikan Ma'ruf Amin dalam pembukaan Forum Internasional “Contemporary Fiqh Issues in Islamic Economic and Finance” yang diselenggarakan pada hari ini (27/10/2020) secara virtual.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyampaikan bahwa inovasi produk keuangan syariah yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan usaha syariah, membutuhkan dukungan fatwa yang progresif demi peningkatan kemaslahatan bagi umat

"Namun tetap menjunjung tinggi kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam pencapaian maqasid al shariah," ungkap Perry.

Baca Juga: Sri Mulyani: Terapkan Ekonomi Syariah Menyeluruh di Setiap Aspek Kehidupan

Lebih dari itu, perkembangan sosial ekonomi masyarakat yang semakin dinamis khususnya di era digital, menuntut perkembangan fiqih kontemporer yang dapat mengimbangi kebutuhan usaha syariah dan berbagai inovasi produknya.

Salah satu topik fiqih kontemporer yang dibahas adalah terkait fatwa wakaf produktif dan peranannya dalam perekonomian. Area terkait wakaf merupakan bidang yang berpotensi dapat lebih dikembangkan di berbagai negara muslim di dunia, karena cakupannya dan kegunaannya yang luas dalam pemberdayaan ekonomi.

Berkenaan dengan hal ini, Indonesia telah meluncurkan inovasi berupa integrasi instrumen keuangan komersial dan sosial yang melibatkan wakaf, yakni Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS).

Instrumen ini telah mendapatkan opini/fatwa sesuai dengan prinsip syariah, dari otoritas fatwa di Indonesia. CWLS dapat menjadi instrumen alternatif untuk mendukung bergeraknya aktivitas ekonomi sekaligus pendalaman pasar keuangan untuk membantu mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Webinar “Contemporary Fiqh Issues in Islamic Economic and Finance” yang melibatkan pakar dari dalam dan luar negeri tersebut merupakan bagian dari rangkaian puncak acara ISEF 2020 yang diselenggarakan pada tanggal 27-31 Oktober 2020.

Selain itu, pada hari yang sama juga dilaksanakan beberapa high level event yaitu The 6th International Islamic Monetary Economics and Finance Call for Papers & Webinars yang mengangkat tema “Rethinking the Developmental Role of Islamic Economy and Finance in the Era of Pandemic Covid 19” serta Inhalife Conference yang mengangkat tema “Halal Lifestyle – Solution for Global Economy Revival”.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: