Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bea Cukai di Banten dan Aceh Musnahkan Ratusan Kilogram Ganja

Bea Cukai di Banten dan Aceh Musnahkan Ratusan Kilogram Ganja Kredit Foto: Bea Cukai

"Ladang ganja yang ditemukan diperkirakan terdiri dari 15.000 pohon ganja siap panen. Menindak lanjuti hal tersebut, tim gabungan langsung melakukan pencabutan terhadap pohon ganja sampai akar-akarnya dan dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar," ungkap Safuadi.

Penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Aceh Brigjend Pol Heru Pranoto bersama jajaran antara lain Kabid Brantas BNNP Aceh Kombes Pol T Saladin beserta anggotanya bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.

"Dari sekitar 5,3 juta penduduk Aceh, 2,8% atau setara 83 ribu penduduk Aceh sudah kecanduan narkotika. Karena itu kita harus fokus memerangi peredaran narkotika di tanah rencong tercinta ini. Aceh harus bersih dari narkotika," tegas Heru.

Selain pemusnahan narkotika, Kantor Bea Cukai Banda Aceh juga hadir dalam pemusnahan media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina yang berlokasi di Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh.

Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Heru Djatmika Sunindya menyampaikan, hal ini sebagai bentuk dukungan dan sinergi yang baik terhadap instansi pemerintahan guna menindaklanjuti barang sitaan Karantina dan pengendalian mutu.

Barang dalam pemusnahan kali ini termasuk barang yang berasal dari 259 dokumen impor hasil pemeriksaan petugas periode November 2019-Oktober 2020 pada Pos Lalu Bea Internasional Bea Cukai Banda Aceh. Media pembawa tersebut antara lain bibit tanaman hias, benih melon, benih cabe, dan bibit tumbuhan lainnya.

Beberapa di antaranya berasal dari Jerman, Turki, Laos, Singapura, Kyrgyzstan dan negara lainnya. Metode pemusnahan yang digunakan adalah dengan cara dibakar.

Heru menyampaikan pemusnahan ini diharapkan mampu melindungi masyarakat dari dampak negatif barang-barang yang tidak layak masuk ke Indonesia. "Juga mendorong agar masyarakat lebih proaktif untuk mengetahui ketentuan yang harus dipenuhi saat melakukan kegiatan memasukan suatu barang (impor) ke Indonesia," pungkasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: