Selama periode Oktober, Pemerintah Indonesia telah menetapkan Bea Keluar (BK) minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) sebesar US$3 per MT (atau sekitar Rp43.950 per MT), yang sebelumnya sebesar US$0 per MT. Penetapan harga BK CPO ini karena harga referensi CPO telah melampaui threshold yang sebesar US$750 per MT (atau sekitar Rp10.987.500 per MT).
Kendati demikian, pemerintah akan kembali menyesuaikan tarif Pungutan Ekspor (PE) CPO dan produk turunannya untuk mendorong keberlanjutan program mandatori biodiesel B30. Penyesuaian tarif itu akan mulai berlaku 1 November 2020. Namun, besaran tarif itu belum dipublikasikan lantaran menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang saat ini masih dalam tahap penyusunan.
Baca Juga: Selagi Matahari Bersinar, Minyak Sawit Tetap Berbinar
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, "Program B30 harus terus dijalankan dengan tujuan menjaga stabilisasi harga CPO pada level harga minimal US$600 per ton untuk menjaga harga tandan buah segar (TBS) petani sawit. Selain itu, untuk mempertahankan surplus neraca perdagangan nonmigas yang sekitar 12 persennya berasal dari ekspor produk sawit dan turunannya."
Airlangga menambahkan, pemerintah juga terus berupaya meningkatkan produksi perkebunan kelapa sawit rakyat dengan mengalokasikan dana perkebunan kelapa sawit untuk 180 ribu hektare lahan di 2021.
"Target luasan lahan tersebut diikuti kenaikan alokasi dana untuk tiap hektare lahan yang ditetapkan, yaitu Rp30 juta per ha atau naik Rp5 juta per ha dari sebelumnya sebesar Rp25 juta per ha," ungkap Airlangga.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Puri Mei Setyaningrum